ANGGARAN DASAR
YAYASAN DARUL BASHIRAH
MUKADDIMAH
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا
خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar’’. QS.
An-Nisa : 9.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka”.
(QS.
At-Tahrim: 6).
اِعْلَمُوْا بِطَاعَةِ اللهِ وَاتَّقُوْا مَعَاصِيَ اللهِ، وَمُرُوْا
أَوْلادَكُمْ بِإِمْثَالِ الأَوَامِرِ، وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِيَ، فَذَلِكَ
وِقَايَةٌ لَهُمْ وَلَكُمْ مِنَ النَّارِ
“Taatilah perintah Allah
dan jauhilah larangan Allah, dan perintahkanlah anak-anakmu untuk menaati
perintah Allah dan untuk menjauhi larangan-larangan Allah, dan dengan demikian
engkau telah melindungi dirimu dan anak-anakmu dari siksa api neraka”.
(HR. Ibnu
Jurair).
“Orang-orang
terdahulu, yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan
Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada
mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan mereka
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalam- nya. Itulah kemenangan yang
besar”.
Terdorong oleh pemahaman
akan dalil-dalil di atas, maka sambil
memohon ridho dan kekuasaan kepada Allah azza wa jalla, Yayasan DARUL BASHIRAH
mengembangkan kiprahnya dalam menanamkan keimanan dan ketaqwaan umat yang diwarnai dengan
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berwawasan keagamaan.
Usaha
tersebut insya Allah diwujudkan dalam bentuk Pendidkan Non Formal Taman
Anak-Anak Muslim (TAAM). Untuk
mencapai usaha tersebut, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Yayasan DARUL
BASHIRAH yang diuraikan sebagai berikut:
untuk kemurnian tauhid, ibadah dan amal Islamiyyah
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN,
NAMA, KEDUDUKAN,
ASAS, SIFAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Kedudukan, Asas, Sifat dan Waktu
Nama, Kedudukan, Asas, Sifat dan Waktu
1.
Organisasi ini bernama Yayasan Darul Bashirah
berkedudukan di Perum.Taman
Sari Hijau Blok D3 No.15 Tiban Sekupang Batam, selanjutnya disebut Yayasan
2.
Yayasan ini berasas Islam berdasarkan Al-Quran dan
As-Sunnah menurut pemahama As-Salafus Sholeh
3.
Yayasan ini berfalsafah Pancasila dan berdasarkan
konstitusi Undang-undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
4.
Yayasan ini bersifat independen, tidak terikat atau
berafiliasi dengan organisasi manapun
5.
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang lamanya
tidak ditentukan
BAB II
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2
Tujuan
Tujuan
Tujuan Yayasan ini adalah
terwujudnya insan beriman dan bertakwa kepada Allah melaksanakan amar ma’ruf
nahyi munkar berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafus Sholeh
demi kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Usaha
Usaha
Untuk mencapai tujuan Yayasan dilakukan usaha-usaha
sebagai berikut:
Mendirikan dan
mengembangkan lembaga pendidikan Menyelenggarakan Pendidikan Non Formal Taman Asuh Anak Muslim ( TAAM ) yang keseluruhannya disesuaikan
dengan kurikulum Pemerintah
dan Kurikulum Yayasan Darul Bashirah), dakwah, sosial, dan ekonomi
Pasal
4
Kekayaan
Yayasan
DARUL BASHIRAH antara lain terdiri: Kekayaan awal Yayasan yaitu
sebesar Rp 20,000,000.00 ( Dua puluh juta Rupiah).
Pasal
5
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Duabelas
Orang Seksi-Seksi, Kesemuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang
ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal
8
Pembina
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada pengurus atau pengawas
- Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina
3. Dalama hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang
diantaranya diangkat sebagai Pembina.
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan
sebagai pendiri Yayasan dan /atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat
Anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan
- Anggota Pembina tidak diberi gaji dan / atau tunjangan oleh
yayasan.
6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota
Pembina,maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut
wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota
Pengawas dan Anggota Pengurus.
- Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepda
Yayasan paling lambat Tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal
8
1. Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2. Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila
anggota Pembina tersebut :
a.
Meninggal
dunia;
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
diatur dalam pasal 7 ayat 7
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
- Dilarang untuk menjadi
Anggota Pembina berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku
Tugas dan Wewenang Pembina
Pasal
9
- Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina
- Kewenangan pembina meliputi :
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus
dan anggota Pengawas
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan
Anggaran Dasar Yayasan
d.
Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan.
e.
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran Yayasan
f.
Pengesahan laporan tahunan.
g. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
- Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan
wewenangan yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina
berlaku pula baginya.
PENGURUS
Pasal 10
- Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang
ketua
b.
Seorang
Sekretaris
c.
Seorang
Bendahara
- Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua maka 1 (satu) orang
diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
- Dalam hal diangkat
lebih 1 (satu)
orang Sekretaris, maka
1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi
Sekretaris Umum.
- Dalam hal diangkat
lebih 1 (satu)
orang Bendahara, maka
1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi
Bendahara Umum.
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Keanggotaan Pengurus berakhir karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan penjara paling sedikit 5 ( Lima ) Tahun.
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5. Masa Jabatan berakhir.
6. Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun. Bila terdapat suatu
lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi lowoangan
tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
12
- Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk
kepentingan Yayasan.
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan untuk disahkan pembina
- Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan diluar pengadilan
tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina
- Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal mengikat
Yayasan sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan demi
kepentingan lain.
PENGAWAS
Pasal
13
- Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
- Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1
(satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Pengawas.
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Pasal
14
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan Diri.
- Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) Tahun.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
- Masa Jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal
15
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan.
- Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk
dan atas nama Pengawas.
- Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki
bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan.
- Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan
memberi peringatan kepada pengurus.
RAPAT-RAPAT
Pasal
16
Rapat yayasan terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat
pengawas, dan rapat gabungan.
- Rapat Pembina :
a.
Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit
sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir
tahun buku sebagai rapat tahunan
b.
Panggilan
rapat pembina dilakukan
oleh pembina secara
langsung, atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum
rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat.
c.
Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan
jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan
dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir.
d.
Setiap
rapat pembina dibuat
berita acara rapat
yang ditandatngani oleh
ketua dan Sekretaris Rapat.
- Rapat Pengurus :
a.
Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus,
Pengawas atau Pembina.
b.
Panggilan rapat pengurus dilakukan oleh pengurus
yang berhak memwakili pengurus.
c.
Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan yayasan
atau ditempat kegiatan yayasan
d.
Rapat pengurus dipimpin oleh ketua.
e.
Apabila
ketua berhalangan hadir,
maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang
anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
- Rapat Pengawas :
a.
Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila
dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau
pembina.
b.
Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan
yayasanatau ditempat kegiatan yayasan
c.
Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
d.
Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka
rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan
dari pengawas yang hadir.
- Rapat Gabungan :
a.
Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh
pengurus dan pengawas untuk mengangkat Pembina.
b.
Rapat
gabungan diadakan paling
lambat 30 hari
terhitung sejak yayasan
tidak lagi mempunyai pembina.
c.
Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
d.
Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus,
apabila ketua berhalangan maka pimpinan Rapat dipimpin oleh Ketua Pengawas.
e.
Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan
dipimpin oleh pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh pengurus dan pengawas yang hadir.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Tahun buku
Yayasan adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang
tertib dan rapi
mengenai Yayasan ini,
sedangkan neraca tahunan
harus disahkan oleh
Rapat Pembina.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran Dasar Yayasan dapat dilakukan atas Keputusan Rapat
Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran Yayasan ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat
Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri sedikitnya ¾ dari anggota penggurus serta disetujui oleh
paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan
keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi
dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan
lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan
Yayasan tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan
Yasyasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran
.
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran
Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat
diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota Yayasan Darul Bashirah harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai
berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota Yayasan Darul Bashirah terdiri dari :
- Anggota biasa, yaitu semua anggota Yayasan DB
yang memenuhi ketentuan pasal 1.
- Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para
purna anggota, anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang
dianggap telah berjasa kepada Yayasan khususnya dan pengembangan
masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Anggota biasa :
a.
Menghayati
dan mengamalkan Anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga lembaga
b.
Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
c.
Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan
lembaga
d.
Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal
yang akan merugikan nama baik lembaga.
- Anggota luar biasa dan Kehormatan : mempunyai kewajiban yang sama
dengan anggota biasa.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
- Anggota biasa berhak untuk :
a.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari
lembaga
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.
Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidkan
dan latihan, penataran,bimbingan dan keterampilan dalam
berorganisasi.
e.
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan
Organisasi.
- Anggota luar biasa
dan anggota kehormatan :
a.
Mempunyai hak
yang sama dengan anggota biasa
kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING
DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 5
- Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a. Meniggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.
Diberhentikan
- Anggota dapat skorsing atau diberhentikan
apabila :
a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART Yayasan
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Yayasan.
- Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya
dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu kecuali menegenai
hal-hal yang luar biasa.
- Anggota yang terkena tindakan skorsing atau
pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk
itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
- Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
- Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja
dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil
- Menilai pertanggungjawaban pengurus.
- Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan
formatur.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
- Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali
dalam lima tahun.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan
Pengurus.
- Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh
setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
- Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan
program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1
kali dalam satu tahun.
- Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari
setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA
PENGURUS
- Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan
program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
- Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga
bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN
HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1.
Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang
penggunaannya diatur oleh peserta Rapat.
2.
Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan
keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal 10
- Dewan Pengurus Yayasan adalah badan tertinggi
Yayasan.
- Komposisi Dewan Pengurus Yayasan adalah :
PENDIRI YAYASAN
|
||
KETUA
|
:
|
ASWAD ABDULLAH
|
ANGGOTA
|
:
|
IBRAHIM MUCHTAR HARAHAP
|
PENGURUS
|
||
KETUA
|
:
|
DARLEN EKA PUTRA
|
SEKRETARIS UMUM
|
:
|
KURNIAMAN
|
SEKRETARIS
|
:
|
ARI BOWO
|
BENDAHARA
|
:
|
CHAIDIR UMAR
|
PENGAWAS
|
||
KETUA
|
:
|
YUDIARSYAH
|
ANGGOTA
|
:
|
TONY WIDARTO
|
SEKSI-SEKSI
|
||
SEKSI DAKWAH
KETUA
|
:
|
AGUS
|
ANGGOTA
|
:
|
ZULHAM
|
:
|
BADRUN
|
|
SEKSI HUMAS
KETUA
|
:
|
SYAFRUDIN HARAHAP
|
ANGGOTA
|
:
|
MASRIL
|
:
|
RIAN
|
|
:
|
AHMAD HABIBI
|
|
:
|
EDI PUSPA
|
|
SEKSI PEMBANGUNAN
|
||
KETUA
|
:
|
RAHMAT KURNIAWAN ( ABU NADA )
|
ANGGOTA
|
:
|
ABU HANIF
|
:
|
AULIYA
|
|
:
|
RIZKI SASTRA
|
BAB VII
KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 11
- Iuran anggota diatur dalam peraturan yayasan
- Hak-hak
yang menyangkut pemasukan dan
pengeluaran dari dan
untuk Yayasan wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang
akan ditentukan dalam peraturan yayasan.
BAB VIII
PEMBENTUKAN
BADAN DAN LEMBAGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
- Pembentukan
Badan dan Lembaga
baru atau Cabang
baru dalam rangka
pelaksanaan program
dimungkinkan sejauh tidak
menyimpang dan bertentangan dengan
AD/ART lembaga.
- Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebabkan timbulnya
timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.
BAB IX
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
- Dewan Pengurus melalui rapat khusus
membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan
kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
- Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat
Pengurus Pleno.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
- Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan Yayasan.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di
: Batam
Pada Tanggal : 29 Agustus 2014
DEWAN
PEMBINA
ASWAD ABDULLAH
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar